Sabtu, 28 November 2009

BAB I Tanah Gambut/Histosol/Organosol

Pengertian Tanah Gambut :
Tanah yang berlapisan yang cukup tebal, yang merupakan pengendapan bahan organik sedenter(pengendapan setempat),yang terutama terdiri atas sisa jaringan tumbuhan yang menumbuhi dataran rawa (Notohadiprawiro, 1986).

Tanah gambut disebut juga Organosol :
Tanah yang mempunyai horison H(organik)setebal 50 cm atau lebih atau komulatif 50 cm di dalam 80 cm dari lapisan atas, atau kurang bila terdapat lapisan batu atau fragmen batuan yang berisi bahan organik diantaranya.

Menurut Andriesse(1992) : Tanah gambut(peat)adalah tanah yang mengandung 100% bahan organik dengan tebal > 40 cm

1. Potensi Lahan Gambut:
  • Luas lahan gambut sekitar 18,2 juta hektar(Kalimantan 9,3 juta Ha, Sumatera 4,3 juta Ha, Irian Jaya 4,6 Juta Ha) (Soekardi dan Hidayat, 1999)
  • Bentuk daerah (topografi) yang datar
  • Penguasaan tanah sebagian besar tanah negara
  • Sifat menahan air yang tinggi akibat kandungan BO yang tinggi
  • Multifungsi:Pertanian, energi, industri dan media tanam
2. Kendala Lahan Gambut:
  • Tingkat kematangan Gambut
  • Tebal lapisan gambut
  • Penurunan permukaan tanah
  • Sifat mengkerut tidak balik
  • Adanya lapisan pirit
  • Kemasaman tanah yang tinggi
  • Salinitas/intrusi air laut
  • Jenuh air
  • Daya hantar hidraulik horisontal besar tapi daya hantar vertikal kecil
  • Daya dukung tanah rendah


0 komentar:

Posting Komentar