SURVEY DAN EVALUASI LAHAN
Pengertian:
A.Survey tanah:
a. Survey adalah mengadakan pemeriksaan,penyelidikan atau peninjauan,melakukan
pengukuran seperti pada survey tanah(kamus bahasa Indonesia,1988).
b. Survey adalah melihat-lihat atau inspeksi seperti melihat-lihat harga pasar
(kamus Oxford,1961).
c. Survey tanah adalah penguraian karakteristik tanah disuatu wilayah,mengklasifikasikan
nya kedalam suatu sistem tertent,menarik batas dari masing-masing satuan peta tanah,
kemudian menduga prilaku tanah dan bagaimana dampaknya dari pengelolaan tanah
tehadap lingkungannya(Van de Broek,1981;survey devision staff,1993)
1.Tujuan survey tanah:
Untuk mengetahui karakteristik tanah disuatu daerah,mengklasifikasikannya dan kemudian memetakannya
untuk mengetahui pennyebaran dan luas masing-masig satuan peta tanah yang didapatkan
2.Hasil dari survey tanah:
a.Klasifikasi tanah dari daerah yang disurvey
b.Peta tanah dari daerah yang disurvey
B.Evaluasi lahan:
Merupakan proses pendugaan potensi lahan untuk berbagai alternatif penggunaannya
(Dent dan Young,1981)
1.Tujuan evaluasi lahan:
untuk menentukan tingkat atau kelas kemampuan atau kesesuaian lahan untuk tujuan penggunaan
tertentu
2.Hasil dari evaluasi lahan:
a.Klasifikasi evaluasi lahan dari daerah yang evaluasi
b.Peta evaluasi lahan dari daerah yang disurvey